Jember, korannasional.id - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil ungkap komplotan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).
Polisi mengamankan tersangka berinisial YU dan MG, keduanya merupakan spesialis maling sepeda motor di Kabupaten Jember.
Selain itu, polisi juga mengamankan KAC, pria asal Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru Jember yang menjadi penadah sepeda motor curian.
"Modus operandi, dari dua maling melakukan pencurian dengan merusak kontak kunci sepeda motor milik korban yang diparkir diarea persawahan," ujar Kapolres Jember AKBP A Condroputra, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, semua barang curian tersebut kemudian mereka jual kepada tersangka KAC, selalu penadah kendaraan hasil curian.
"Setelah membeli sepada motor dari pelaku curanmor, penadah ini menjual kembali sepeda motor tersebut," kata Bobby.
Bobby mengungkapan, kedua maling sepeda motor itu melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara, mulai dari Kecamatan Jombang, Umbulsari bahkan kawasan Jember kota.
"Adapun dua pencuri ini, kami kenakan pasal 365 ayat 1 dan 2, ancaman penjara maksimal 9 tahun. Sementara pelaku penadahan dikenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," ulasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengungkapkan, total kendaraan sepeda motor yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 23 unit
"Tersangka YU adalah residivis curanmor sebanyak 4 kali, adapun tersangka MG adalah residivis begal jalanan dan curanmor," ungkapnya.
Sementara tersangka KAC, sudah menjadi penadah kendaraan hasil curian selama satu tahun. Katanya, pelaku ini menjual barang tersebut di Probolinggo. (Rani)
