Jember, korannasional.id - Penyelidikan kasus kematian Febri Arisandi, Karyawan PT. Sungai Budi Jember, Jawa Timur di mulai ada titik terang.
Polisi menetapkan Y, manajer perusahaan distributor tepung Ross Brand ini sebagai tersangka, atas kematian buruh tersebut.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan sementara ini baru satu orang yang masih ditetapkan tersangka.
"Sementara satu orang yang jadi tersangka, kasus ini akan kami kembangkan lagi," ujarnya, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, tersangka saat itu menahan korban untuk pulang kerja, sebab masih ada audit keuangan dari perusahaan atas hilangnya beberapa aset.
"Disangka dari perusahan, korban ini terlibat atas hilangnya aset perusahaan. Sehingga pihak perusahaan meminta korban agar tidak keluar dari perusahan," ungkap Angga.
Penahanan tersebut, kata dia, mengakibatkan buruh tersebut depresi hingga bunuh diri di mess perusahan PT. Sungai Budi Jember.
"Cuma satu hari sebetulnya korban dilarang keluar dari area perusahaan. Tapi kamar tidak dikunci," ucap Angga.
Hasil autopsi yang keluar, Angga mengungkapkan tidak ada unsur pembunuhan dalan insiden ini, korban tewas karena bunuh diri.
"Awalnya kami menduga korban meningal karena diracuni, ternyata bukan. Dan kami belum menemukan indikasi korban dibunuh," ucap Angga. (Erna)
