Notification

×

Tag Terpopuler

Sosok Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Fee Rp79 M Terkait Dana Hibah, 6 Aset Disita KPK

Kamis, 02 Oktober 2025 | Oktober 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T06:41:35Z



korannasional.id - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi terseret kasus korupsi dana hibah  pokok pikiran senilai Rp398,7 miliar.

Kusnadi diduga menerima komitmen fee sebesar 15-20 persen atau Rp79,7 miliar dari total jatah dana hibah selama empat tahun terakhir.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

"Dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara saudara KUS (Kusnadi) dan korlap. Saudara KUS mendapat sekitar 15-20 persen," kata Asep.

Rincian dana jatah pokir
Asep mengatakan, selama periode 2019-2022, Kusnadi mendapatkan total dana jatah pokir Rp398,7 miliar, dengan rincian sebesar Rp54,6 miliar pada 2019; Rp84,4 miliar pada 2020; Rp124,5 miliar pada 2021; dan Rp135,2 miliar pada 2022.

Kemudian, dana jatah pokir itu didistribusikan kepada lima koordinator lapangan (korlap).

Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra, selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; serta Wawan Kristiawan dan A. Royan, selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Asep menjelaskan, para korlap ini membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.

Kemudian terjadi kesepakatan pembagian fee ke pihak lain selain Kusnadi.

Rinciannya adalah korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.

“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, KPK menahan empat korlap tersangka itu untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata dia.



×
Berita Terbaru Update