Jember, korannasional.id - Seorang pria berinisial IG (37) di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tega menganiaya ibu kandungnya, Susiati (62), hingga meninggal dunia pada Selasa (4/11/2025) malam.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mereka di Dusun Kertonegoro Selatan, Desa Kertonegoro, sekitar pukul 19.30 WIB. Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, mengungkapkan bahwa IG menghabisi nyawa ibunya menggunakan besi alat pemanas vulkanisir yang biasa digunakan untuk tambal ban.
"Korban meninggal dunia akibat dipukul menggunakan besi alat pemanas vulkanisir," ujar Eko pada Rabu (5/11/2025).
Kejadian ini bermula ketika Susiati mengantarkan makanan ke rumah IG yang terletak tepat di sebelah rumahnya.
Saat itu, Susiati menegur IG karena tidak ikut serta dalam kegiatan tahlilan tujuh hari wafatnya sang kakek.
Namun, teguran tersebut justru membuat IG tersinggung dan marah. Ia kemudian mengambil alat pemanas vulkanisir yang kemudian dipakai untuk memukul ibunya.
“Mendengar teriakan korban, saksi-saksi yang masih keluarga berusaha menolong. Tetapi pelaku justru mengejar mereka sambil membawa besi tersebut, lalu kembali memukul korban hingga meninggal dunia,” ujar Eko.
Setelah kejadian, warga sekitar segera melapor ke Polsek Jenggawah. Polisi pun cepat menangkap pelaku beserta barang bukti berupa besi alat pemanas vulkanisir, dua handphone, satu KTP, dan satu timba merah.
Jenazah Susiati dibawa ke UPT Puskesmas Jenggawah untuk dilakukan visum, sementara IG diamankan di Mapolsek Jenggawah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Eko menjelaskan bahwa motif penganiayaan yang berujung pada kematian Susiati adalah karena IG kesal sering dimarahi ibunya.
“Motif sementara, terduga pelaku kesal karena sering dimarahi oleh ibunya,” tambahnya.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan berencana membawa IG untuk pemeriksaan kejiwaan di RSUD dr Soebandi Jember guna memastikan kondisi mentalnya.
Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
