Tulungagung, korannasional.id - Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan pengedar minuman keras (miras) ilegal yang dipromosikan lewat media sosial, 3 orang tersangka ditangkap.
Polres Tulungagung menangkap 3 pengedar minuman keras (miras) dari 2 lokasi berbeda, dengan barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai merek, termasuk arak produksi UKM.
“Pengungkapan ini hasil operasi gabungan antara Satreskrim dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung,” jelas Kasi Humas, Ipda Nanang Murdiyanto, Jumat (7/11/2025).
Tiga tersangka ini berasal dari satu jaringan. Mereka adalah AM (27) asal Kota Blitar dan MG (28) asal Kabupaten Blitar, keduanya tinggal di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah SR (30) warga Jalan Pinus Kota Blitar sebagai pedagang besarnya.
Promosi Lewat Media Sosial
Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, para tersangka memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Mereka menggunakan fitur live streaming untuk promosi dengan kode-kode tertentu agar tidak mencolok.
Mereka juga membagikan nomor kontak untuk penjualan miras dengan angka-angka yang disamarkan dengan huruf agar tidak kentara.
“Antara tersangka dan calon pembeli kemudian berkomunikasi lewat Whatsapp dari nomor yang sudah dibagikan,” timpal Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N.
Jika ada pesanan, AM dan MG akan mengantarkan ke lokasi pembeli.
Jual ke Anak Muda, Keuntungan Setengah Harga
Dalam aksinya selama 2–4 bulan terakhir, AM dan MG melayani pesanan dari berbagai kalangan, terutama anak muda.
Setiap botol miras yang dijual memberi keuntungan hingga setengah dari harga jual.
“Kami terus memantau aksi mereka di media sosial, sampai akhirnya kami memantau transaksi mereka di lapangan,” sambung Ryo.
Polisi yang melakukan under cover buy akhirnya menangkap AM dan MG. Polisi kemudian mengembangkan penangkapan ini, dan menyita ribuan minuman keras berbagai mereka.
SR sebagai distributor miras yang dijual secara ilegal juga turut ditangkap di Blitar.
“Kami juga menyita uang Rp 689.000 hasil penjualan Arak Bali dan 1 buah buku catatan penjualan miras,” ungkap Ryo.
Polisi juga menyita 1 HP merek Oppo dan 1 merek iPhone yang dipakai untuk bertransaksi dengan pembeli.
Selain itu polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih yang biasa digunakan mengantar miras pesanan pembeli.
Ryo menegaskan, para tersangka menjual miras kepada end user bukan ke cafe atau warung.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Pangan.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.