Pamekasan, korannasional.id - Pertamina Patra Niaga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar ketentuan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar.
Hal ini disampaikan pada Kamis (6/11/2025) setelah terungkap adanya dugaan penyimpangan di SPBU Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), terpantau seorang sopir pikap membeli 30 jeriken solar dengan satu surat kuasa.
Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar sebesar Rp 5.000 per jeriken yang dilakukan petugas SPBU setempat.
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam distribusi Biosolar.
"Kami akan berikan sanksi kalau ada yang melanggar," ujarnya.
Rahedi menjelaskan bahwa sanksi dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan, penggantian suplai produk, hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU).
Ia juga menekankan bahwa pendistribusian solar harus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh dinas perikanan kepada nelayan.
"Jumlah distribusi tergantung surat rekomendasi dari dinas setempat," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi dalam kemasan untuk nelayan, petani, dan UMKM wajib mengikuti jumlah yang tertera dalam surat rekomendasi.
Syaiful Bari, Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Dinas Perikanan Pamekasan, mengungkapkan bahwa setiap nelayan yang memiliki rekomendasi telah mendapat persetujuan dari BPH Migas.
"Kami berharap harus disalurkan sesuai kuota setiap surat rekomendasi yang kami berikan," katanya.
Bari menekankan bahwa penjualan di luar ketentuan akan merugikan nelayan.
Nelayan yang memiliki rekomendasi tidak akan mendapatkan jatah solar di tempat penyalur atau SPBU," imbuhnya.
Sementara itu, Sutrisno, pengawas SPBU di Desa Larangan Tokol, mengeklaim bahwa distribusi telah dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi.
"Kami sudah melakukan penyaluran sesuai surat rekomendasi," tuturnya, sambil membantah adanya penjualan solar di luar ketentuan dan pungutan liar.
Namun, informasi sebelumnya menyebutkan bahwa di SPBU Desa Larangan Tokol sering terjadi kelangkaan BBM jenis Biosolar, serta adanya pungutan liar untuk membantu nelayan mendapatkan jatah solar sesuai rekomendasi.
Nelayan dilaporkan harus membayar Rp 5.000 per jeriken untuk mendapatkan solar sesuai hak mereka.
