Surabaya, korannasional.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap sebanyak 45 orang pelaku kejahatan dalam waktu 12 hari. Para pelaku itu meliputi pencuri kendaraan bermotor (curamor) sampai gangster.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan itu dilakukan selama Operasi Sikat Semeru 2025, yakni mulai 22 Oktober 2025 sampai 2 November 2025.
Operasi itu menyasar pencurian pemberatan (curat), pencurian kekerasan (curas), pencurian biasa (curbis), curanmor, bajing loncat, penganiayaan, pengeroyokan hingga geng motor.
"Polres Pelabuhan Kabupaten Tanjung Perak telah mengungkap 100 persen dari 9 TO (target operasi) yang telah ditentukan dengan 9 tersangka," kata Wahyu, di markasnya, Rabu (5/11/2025).
Wahyu mengungkapkan, pihaknya juga menangkap puluhan orang lainnya yang tidak masuk dalam TO. Total pelaku kejahatan yang sudah diamankan 45 orang, dari 37 kasus berbeda.
"Sebanyak 45 tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari 43 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan," ucapnya.
Sedangkan 37 kasus yang diungkap tersebut dengan rincian, 18 perkara curanmor, 12 kasus curat, pencurian biasa 10 kasus, curas 2 kasus, gangster 3 kasus dan penyalahgunaan senjata tajam 1 kasus.
Lalu, barang bukti yang diamankan ada 1 truk, 1 mobil box L300, 9 sepeda motor, sepasang anting emas berat 1 gram, 8 ponsel, 1 cincin emas 1/2 gram, sebuah senjata tajam dan uang tunai Rp 4,9 juta.
Wahyu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan keamanan diri dan harta bendanya. Dia juga berharap warga langsung melapor saat menjadi korban kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat selalu peduli dengan keamanan lingkungan dan selalu memberikan segala informasi terkait kriminalitas kepada pihak kepolisian," tutupnya.
