Notification

×

Tag Terpopuler

Polres Tulungagung Bongkar 36 Kasus Narkoba, Kecamatan Kedungwaru Terbanyak

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-06T03:55:49Z

Tulungagung, korannasional.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Agustus hingga awal November 2025.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 40 tersangka, terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa 36 kasus tersebut terdiri atas 24 kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya (OKB), dan 1 kasus psikotropika.

“Dari 40 tersangka ini, 15 di antaranya adalah residivis. Mereka pernah dihukum karena kasus narkoba,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Rabu (5/11/2025).

Dari kasus narkotika, polisi menyita 375,08 gram sabu-sabu dan 1 butir pil ekstasi. Sementara dari kasus obat keras berbahaya, disita 9.990 butir pil dobel L.

Untuk kasus psikotropika, polisi menyita 520 butir obat, terdiri dari 507 Alprazolam, 10 Clonazepam, 2 Roche, dan 1 Methylphenidate.

Polisi juga menyita 44 telepon genggam yang dipakai transaksi, dan Rp 3,5 juta uang hasil transaksi narkoba.

Ada pula 8 unit sepeda motor yang diduga dipakai untuk sarana pengantaran atau kurir narkoba.


Sebaran Kasus
Kecamatan Kedungwaru masih menjadi kasus terbanyak dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Disusul Kecamatan Tulungagung 8 TKP, Boyolangu 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Sendang 2 TKP dan Besuki 2 TKP.

Kecamatan Ngunut yang biasanya menjadi salah satu daerah rawan narkoba, kini ada ada 1 TKP bersama Kecamatan Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo dan Sumbergempol.

“Kedungwaru selalu menjadi yang terbanyak, ini masih bertahan. Ngunut mengalami penurunan,” ucap Kapolres berseloroh.

Selain 12 kecamatan itu, 7 kecamatan lainnya tidak ada pengungkapan kasus narkoba selama 3 bulan terakhir.


Modus Operandi
Para pengedar ini bagian dari jaringan bandar narkoba yang mengendalikan transaksi.

Mereka menerima narkoba dari bandar lewat jasa ekspedisi jalur lintas Jawa Sumatera.

“Pengedar ini yang mengemas sesuai pesanan dari pembeli sesuai petunjuk dari bandar. Pengedar ini tidak tahu siapa pembelinya,” ungkap Taat.

Transaksi ini dilakukan melalui pesan singkat atau media sosial.

Jika ada pembeli, bandar akan memerintah pengedar untuk mengemas pesanan dan meletakkan di tempat tersembunyi yang tidak diketahui orang lain.

Selanjutnya pengedar akan memfoto dan membagikan lokasi (shareloc) kepada bandar.

“Pembayaran dilakukan dengan transfer antar rekening bank, atau melalui aplikasi dompet digital,” tuturnya.

Pengedar mendapat upah Rp 100.000 hingga Rp 200.000 dari bandar untuk setiap transaksi, bergantung pada besarnya penjualan.

Para pengedar ini rata-rata juga mengguna narkoba aktif. Salah satu motivasi mereka menjadi pengedar, karena bisa mendapatkan narkoba secara gratis.

“Selain itu rata-rata mereka tidak punya pekerjaan tetap. Hasil upah transaksi narkoba dipakai kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.


×
Berita Terbaru Update