Magetan, korannasional.id - Polres Magetan berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang menimpa seorang nenek di Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Selasa (4/11/2025).
Korban bernama Suminem (65), warga desa setempat, mengalami tindak kejahatan pencurian disertai kekerasan oleh orang tak dikenal, dengan modus berpura pura tanya alamat.
Korban yang ingin membantu bersedia menunjukkan arah, usao ditanya para pelaku hingga akhirnya diajak masuk ke dalam mobil pelaku.
Namun, kendaraan justru berputar balik menuju Jalan Raya Maospati–Ngawi dan tidak pernah berhenti di alamat yang dimaksud.
Alih alih dilepaskan, pelaku justru menganiaya korban dengan memukul dan menendangnya. Serta merampas kalung emas dan uang tunai milik korban.
Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin menjelaskan, tiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Magetan di sebuah hotel di Magelang, Jawa Tengah.
“Pada Kamis (6/11/2025) dini hari, pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AJ dan AK asal Bandar Lampung, serta A asal Serang, Banten,” jelas Ipda Indra, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, penangkapan tidak lepas dari upaya pengejaran selama kurang lebih dua hari. Hingga akhirnya tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil melacak keberadaan pelaku, melalui serangkaian penyelidikan.
“Ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan di salah satu hotel di Magelang. Sejumlah barang bukti turut disita, meski perhiasan hasil rampasan sudah dijual oleh para pelaku,” ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihaknya tidak menutup kemungkinan, semua pelaku merupakan sindikat lintas provinsi.
“Saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” pungkas Ipda Indra.