Notification

×

Tag Terpopuler

Residivis Asal Malang Curi 14 Motor dalam 5 Bulan, Ada 10 TKP di Blitar

Jumat, 07 November 2025 | November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-08T03:11:46Z

Blitar, korannasional.id – Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kota Malang bernama inisial T (40) mencuri 14 sepeda motor dengan 10 di antaranya dicuri dari wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 

Pencurian 14 sepeda motor itu dilakukan T dalam kurun waktu sekitar 5 bulan mulai Juni – Oktober 2025. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan bahwa T tertangkap usai mencuri dua motor sekaligus pada hari yang sama dari dua lokasi yang berbeda pada Jumat, 24 Oktober 2025. 

“Pada Jumat pagi T mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben (Kabupaten Blitar bagian timur),” ujar Arif dalam jumpa pers di Mapolres Blitar, Jumat (7/11/2025).

“Masih merasa kurang, pada sore harinya T mencuri sepeda motor Honda Vario di wilayah Kecamatan Srengat (wilayah Kabupaten Blitar bagian barat),” tambahnya.

Keberadaan T terendus personel Satreskrim Polres Blitar saat mengendarai sepeda motor curian dari wilayah Kabupaten Blitar bagian barat menuju ke timur ke arah Kabupaten Malang. 

Di wilayah perbatasan antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang, persisnya di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, kata Arif, petugas kepolisian dengan dibantu warga sekitar berhasil menghadang dan menangkap T. 

“Petugas menembak kedua kaki T karena mencoba melarikan diri saat dihentikan di wilayah Selorejo,” kata Arif.

Dalam pemeriksaan, lanjutnya, T mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 lokasi (TKP) lainnya sehingga total terdapat 14 TKP dengan 14 sepeda motor yang dicuri. 

Dari 14 TKP pencurian oleh T, kata Arif, 10 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Blitar. Sisa 4 TKP ada di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang. 

T sendiri merupakan warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aksi pencurian 14 sepeda motor di 14 TKP berbeda itu dilakukan T sejak bulan Juni 2025 hingga tertangkap pada 24 Oktober 2025.

Padahal, lanjut Arif, T baru bebas dari penjara pada Februari 2025 usai menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Blitar.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan majelis hakim pengadilan agar T nanti mendapatkan vonis maksimal atas tindak pidana yang dia lakukan untuk kesekian kali,” ujar Arif. 

Arif menambahkan bahwa pihaknya menjerat T dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
×
Berita Terbaru Update