Bangkalan, korannasional.id - Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan, Jawa Timur, dipecat setelah ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Direktur RSUD Syamrabu, dr Farhat Suryaningrat, mengonfirmasi pemutusan hubungan kerja tersebut.
"Iya betul kami lakukan pemutusan hubungan kerja," ungkap Farhat.
Identitas ketiga pelaku adalah MZ (33), YN (25), dan NR (24), yang merupakan warga Bangkalan.
Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Pejagan, Bangkalan.
Farhat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir tindakan para pegawainya tersebut, mengingat perbuatan itu merupakan pelanggaran etik berat.
"Itu masuk ke dalam pelanggaran etik berat, sanksinya memang PHK," imbuhnya.
Sebagai langkah lanjutan setelah keterlibatan ketiga pegawai dalam kasus narkoba, Farhat mengeluarkan nota dinas yang berisi peringatan keras kepada seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dalam nota tersebut, ia juga meminta pegawai yang menggunakan narkoba untuk segera melapor ke bagian kepegawaian agar dapat dilakukan rehabilitasi.
Namun, Farhat menegaskan bahwa jika pegawai yang terlibat narkoba tidak melapor dan hasil tes urine massal yang dilakukan rumah sakit menunjukkan hasil positif, maka pemecatan akan dilakukan.
"Aturannya sudah jelas dan semua pegawai sudah mengetahui," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut, meskipun ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Iya, nanti tunggu rilis," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan telah menjalani tes urine pada Selasa (4/11/2025) setelah penangkapan tiga pegawai tersebut.
Tes urine dilakukan secara bertahap hingga saat ini.
