REMBANG, korannwsional id - Jika sebelumnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah drastis dengan membekukan sementara operasional 17 perusahaan tambang di Kabupaten Rembang karena belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 13 Maret akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban administratif.
Dimana hal tersebut dilakukan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa RKAB tersebut merupakan syarat mutlak bagi perusahaan tambang agar bisa kembali melakukan operasi produksi seperti biasanya.
Dimana selama masa sanksi administratif selama 30 hari kalender tersebut telah ditegaskan dengan melarang keras ke-17 perusahaan di Rembang tersebut untuk sementara waktu tidak melakukan seluruh rangkaian kegiatan operasional, mulai dari aktivitas konstruksi dan penambangan, proses pengolahan dan pemurnian mineral, hingga pengangkutan serta penjualan hasil tambang ke luar lokasi, namun kenyataan dilapangan menyebutkan hal yang berbeda.
Seperti aduan dari masyarakat dalam pantauan korannasional.id yang menyebut bahwa ada banyak usaha tambang di wilayah desa Terjan – Sedan yang diduga tidak kantongi ijin terlihat bebas beraktifitas mengeruk hasil tambang menggunakan alat berat dan mengangkut menggunakan armada truck ke luar lokasi dan atas kejadian tersebut menunjukkan seolah Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata, (4/4/2026).
Kondisi ini memicu keresahan bagi masyarakat sekaligus menimbulkan kerugian bagi para penambang legal (resmi) yang telah mematuhi aturan yang berlaku, Dan hal tersebut dikeluhkan oleh para pelaku usaha tambang legal karena merasa diperlakukan tidak adil karena disaat mereka dituntut untuk mengeluarkan biaya besar guna memenuhi perizinan dan kewajiban administratif tersebut sementara penambang ilegal bebas beroperasi tanpa beban regulasi.
"Ini sangat merugikan kami yang sudah taat aturan. Mereka bisa menjual material lebih murah karena tidak ada biaya izin," ujar salah satu penambang legal yang enggan disebutkan namanya.
Dimana dari informasi yang didapat menyebutkan ada sejumlah titik penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan Ironisnya aktivitas tersebut berlangsung di kawasan karst yang seharusnya menjadi area lindung karena memiliki fungsi ekologis penting, seperti penyimpanan air dan penopang keseimbangan lingkungan.
Sementara itu Masyarakat setempat berharap agar APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret penanganan tambang ilegal di kawasan tersebut. (SUGITO).
