Keterangan Foto : Suasana di kawasan tempat tinggal terdakwa Jefry Santoso di Jalan Klampis Aji I, Sukolilo, Surabaya.
SURABAYA, Korannasional.co.id — Kasus peredaran kosmetik ilegal yang menjerat terdakwa Jefry Santoso kini tengah menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa yang terjerat perkara tindak pidana Undang-Undang Kesehatan tersebut diketahui menjalankan bisnis gelap kosmetik tanpa izin edar langsung dari tempat tinggalnya di kawasan Jalan Klampis Aji I, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada Oktober 2025 lalu.
Sosok Tertutup di Mata Tetangga
Berdasarkan penelusuran di lokasi domisili terdakwa pada Jumat (31/7/2026), Jefry tidak berada di kediamannya. Pihak pengurus RT 001/RW 009 Klampis Ngasem membenarkan adanya penggeledahan rumah yang terjadi sebelumnya.
Pengurus RT berinisial F mengungkapkan bahwa terdakwa tergolong sosok warga yang sangat tertutup dan tidak pernah bersosialisasi atau melaporkan izin usahanya.
"Terus terang saya cuma tahu rumahnya, tidak tahu orangnya yang mana. Saya juga tidak tahu beliau punya bisnis atau kerja apa. Tahu nama lengkapnya Jefry Santoso dari data sensus saja," ujar F, Jumat (31/7/2026).
Saat mendatangi rumah megah milik terdakwa, tidak terlihat plang papan nama perusahaan maupun aktivitas bisnis luar ruangan. Di dalam garasi rumah tersebut, hanya tampak terparkir dua unit mobil mewah.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska mendakwa Jefry dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Meskipun secara objektif memenuhi syarat untuk ditahan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP karena ancaman pidana di atas 5 tahun, saat ini terdakwa berstatus tahanan kota. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait kepastian keberadaannya saat tidak berada di rumah.
Puluhan Jenis Kosmetik Ilegal Disita
Terdakwa diketahui mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan impor asal China yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sejak dua tahun terakhir. Berdasarkan Surat Klarifikasi BPOM RI tertanggal 29 Januari 2026, seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi.
Petugas berhasil menyita puluhan jenis produk kecantikan ilegal berisiko tinggi, di antaranya Glutax 100000GX, Botulax Clostridium, Rejuran Skin Booster, Neuramis Deep Lidocaine, hingga Gouri Polycapro.
(Satriyo/Hum)
