Foto : lustrasi Jabatan Kosong Sekda Kabupaten Rembang
REMBANG, korannsional.id – Deretan beberapa nama mencuat dan berpotensi untuk mengisi jabatan definitif Sekertaris Daerah (Sekda) Rembang baru menggantikan Fahrudin berdasarkan pengalaman kinerja.
Namun semua itu merupakan hak prerogatif Bupati Rembang, Harno, selain harus terlebih dahulu mengikuti proses seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pimpinan Pratama (JPTP).
Kemudian berdasarkan data yang berhasil dihimpun menurut status eselon kepegawaian dan pengalaman kerja untuk menggantikan posisi Fahrudin sebagai Sekda Rembang yang sebelumnya juga menjadi perbincangan publik.
Beberapa nama potensi tersebut antara lain adalah Ali Syofi’i yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang yang disebut-sebut merupakan salah Satu kandidat kuat Plt Sekda Rembang.
Dimana tercatat bahwa dirinya pada lelang jabatan Sekda 2021 lalu, Ali juga lolos 3 besar meski ia tidak dipilih oleh Bupati Rembang era itu, Abdul Hafidz.
Nama berikutnya adalah Drupodo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang. Yang kebetulan sama dengan Ali, Drupodo juga merupakan peserta seleksi Sekda pada Tahun 2021 yang masuk tiga besar versi Panitia Seleksi (Pansel).
Kemudian nama berikutnya adalah Mardi, yang saat ini dirinya masih menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Rembang, pada Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang sekaligus menjabat sebagai Plt (Pelaksana Tugas) sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang.
Nama potensial berikutnya adalah Teguh Gunawarman juga menjadi Sekda lantaran dirinya juysarat pengalaman di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang saat ini merupakan Asisten 1 Setda Rembang dibidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Rembang.
Kemudian nama selanjutnya adalah Imung Tri Wijayanti, yang merupakan pejabat perempuan yang saat ini bertindak sebagai Kepala Inspektorat Rembang yang bisa dibilang cukup berpengalaman dengan rekam jejak memimpin pernah juga menjabat sebagai Kepala di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rembang.
Imung dikenal juga cukup berani dalam menegakan aturan birokrasi, seperti saat menangani dugaan ilegal akses oleh oknum pejabat terhadap akun milik Sekda Rembang saat Fahrudin masih menjabat.
Ada juga nama Agus Iwan Haswanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Rembang, dan sesuai catatan dirinya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Rembang, yang terbukti juga banyak inovasinya terutama di bidang pertanian.
Nama lainnya adalah Sulistyono, yang saat ini dirinya menempati jabatan sebagai Sekretaris DPRD Rembang, dimana sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan Kepala Dinpermades.
Nama selanjutnya adalah Nur Purnomo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) dan ia sebelumnya juga pernah menempati jabatan sebagai Sekretaris DPRD Rembang.
Kemudian, dari nama-nama potensial itu, siapa saja yang menenuhi syarat mendaftar jabatan Sekda sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang rekrutmen atau seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)?
Dimana salah Satu atu syarat dalam regulasi itu adalah pendaftar JPTP, termasuk di dalamnya Sekda adalah berusia paling tinggi 56 tahun saat dilantik.
Selanjutnya berdasarkan data dari BKD Rembang menyebut dari nama-nama itu ada 4 nama yang dipastikan tidak memenuhi syarat mendaftar jabatan Sekda Rembang karena faktor usia.
Dari data BKD (Badan Kepegawaian Daerah)Rembang disebutkan bahwa Drupodo per April 2026 lalu sudah berusia 59 tahun. Sedangkan Ali Syofi’i per Mei 2026 sudah berusia 56 tahun, kemudian
Teguh Gunawarman per Juni 2026 Kemarin sudah berusia 56 tahun. Termasuk Mardi yang terhitung per Desember 2026 juga sudah berusia 57 tahun.
Praktis jika mengacu pada peraturan yang mengaturnya tersebut maka dari nama-nama potensial tersebut hanya tinggal beberapa nama yang usianya memenuhi syarat.
Yang Pertama adalah Agus Iwan Haswanto yang disebutkan bahwa pada Agustus 2026 kemarin baru berusia 51 tahun. Iwan merupakan Magister Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi CPNS pada tahun 1999.
Kemudian Imung Tri Wijayanti yang pada November 2026 mendatang baru akan genap 52 tahun yang merupakan Magister Perencanaan Kota dan Daerah lulusan Universitas Gajah Mada (UGM), yang juga pernah meraih double degree Urban Management and Development, Erasmus University Belanda.
Nama terakhir ini adalah CPNS tahun 1999 yaitu Nur Purnomo dan Sulistyono juga memenuhi syarat usia lantaran saat ini baru berusia 53 tahun.
Nama-nama pejabat eselon II lainnya yang juga masih memenuhi syarat mengisi jabatan Sekda dari sisi usia adalah Kepala Dinkominfo, Budiyono yang saat ini baru berusia 49 tahun.
Nama lain yang berpotensi adalah Fery Sumardi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang baru berusia 55 tahun, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ika Himawan Afandi yang baru berusia 48 tahun.
Kemudian ada Satu nama lain yang juga mempunyai potensi menjadi Sekda Rembang lantaran memenuhi persyaratan sebagaimana Permenpan RB Nomor 15 2019.
Dia adalah Afan Martadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rembang yang saat ini merupakan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga ia mengetahui betul seluk-beluk pengelolaan anggaran.
Karena sebelum menjabat sebagai Kaban.Bappeda, Afan juga pernah menjabat sebagai Kepala BKD Rembang.
Afan juga penah menjadi menjabat di berbagai jabatan lain, seperti menjabat Kepala Bagian Organisasi Setda Rembang dan Bidang Aset BPPKAD.
Afan merupakan lulusan Magister Sosiologi Universitas Indonesia (UI) tersebut menyebut usianya per Juni 2026 baru berusia 51 tahun.
Kemudian dengan melihat situasi di Kabupaten Rembang saat ini, dimungkinkan pengisian jabatan Sekda akan berpotensi baru dilakukan pada 2027 mendatang, yang memungkinkan juga posisi jabatan Sekertaris Daerah akan
terlebih dahulu diisi Pelaksana Tugas (Plt).
Khusus Plt Sekda, BKD Rembang memastikan setiap pejabat eselon II punya potensi mengisinya yang menjadi hak prerogatif Bupati Rembang, Harno, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 mengacu pada syarat pendaftar Sekda berusia maksimal 56 tahun saat pelantikan, ungkap Kabid Mutasi BKD Rembang, Khatib, (25/9/2026).
(SUGITO/ REDPEL)