Keterangan Foto : Foto: Kabid.Aset BPPKAD Kabupaten Rembang
Rinto Fakturtina, SE.
REMBANG, Korannasional.id – Barang Milik Daerah (BMD) merupakan seluruh aset yang dibeli atau diperoleh melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maupun dari perolehan lain yang sah. Aset-aset ini mencakup kekayaan pemerintah daerah yang berfungsi menunjang pelayanan publik serta keberlangsungan roda pemerintahan.
Belakangan ini, publik kerap mempertanyakan maraknya sengketa terkait barang milik daerah yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dengan sejumlah pihak, mulai dari kelompok masyarakat, pengusaha, hingga ahli waris. Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang melalui Bidang Aset memberikan penjelasan resmi pada Rabu (8/7/2026).
Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Rembang, Rinto Fakturtina, SE., menjelaskan bahwa seluruh regulasi mengenai BMD telah diatur secara ketat, mulai dari tingkat pusat hingga peraturan di tingkat daerah.
"Pedoman pengelolaan BMD ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah ke dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD," ujar Rinto.
Di tingkat daerah, aturan ini diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022. Sementara untuk pelaksanaannya, diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 23 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2025.
Jenis-Jenis Aset Daerah
Ketika disinggung mengenai cakupan Barang Milik Daerah, Rinto merinci bahwa jenis aset pemerintah sangat beragam. Aset-aset tersebut meliputi:
- Aset Tanah
- Aset Peralatan dan Mesin
- Aset Gedung dan Bangunan
- Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan
- Aset Tetap Lainnya (seperti buku perpustakaan dan barang kesenian daerah)
- Aset Lainnya termasuk Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP).
"Tata cara pengelolaannya berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Di sana dijelaskan rinci seluruh siklus aset, mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pengawasan dan pelaporannya," tegas Rinto.
Aturan Pemusnahan dan Penghapusan Aset
Mengenai dasar hukum pemusnahan dan penghapusan BMD, Kabid Aset BPPKAD Rembang ini menyatakan bahwa pelaksanaannya mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 (yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020) terkait kewenangan dan prinsip pengelolaan aset.
Hal tersebut dipertegas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 457 sampai dengan 473, yang mengatur Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMD oleh Pengelola Barang. Penghapusan ini harus didasarkan pada empat poin utama:
- Alasan penyebab penghapusan.
- Adanya penerbitan keputusan penghapusan oleh Bupati.
- Tenggang batas waktu keputusan penghapusan.
Pelaporan dan pencoretan atas barang milik daerah yang telah dimusnahkan.
Langkah Penyelesaian Jika Terjadi Konflik
Menjawab persoalan sengketa lahan atau bangunan milik daerah yang kerap terjadi dengan masyarakat, pengusaha, atau ahli waris, Rinto menekankan bahwa Pemkab Rembang selalu mengedepankan langkah persuasif.
"Pemkab Rembang dalam penyelesaiannya mengutamakan jalur musyawarah, mediasi, atau negosiasi dengan pihak yang bersengketa," terangnya.
Namun, jika upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil atau menemui jalan buntu, maka pemerintah daerah maupun pihak penggugat dapat menempuh jalur hukum formal (litigasi). Proses tersebut bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri untuk ranah perdata, atau Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) guna mendapatkan kepastian hukum yang inkrah terkait status barang yang disengketakan.
(Red/Sugito)
