SURABAYA - Korannasional.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN). Hingga September 2026, sebanyak 58 ASN telah dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan pelanggaran terkait absensi menjadi salah satu yang banyak ditemukan. Bahkan, terdapat ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Ira, Senin (5/10/2026).
Menurut Ira, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan terlebih dahulu akan dipanggil oleh atasan langsung untuk dimintai penjelasan. Jika tidak ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, kasus tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” katanya.
Pelanggaran disiplin tersebut tidak hanya melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada PPPK mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN. Pembinaan tersebut akan terus dilakukan secara berkala.
“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” katanya.
BKPSDM juga akan melanjutkan pembinaan dengan menyasar kecamatan-kecamatan di Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk terus mengingatkan ASN mengenai kewajiban serta aturan yang mengikat mereka sebagai aparatur pemerintah.
“Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan (anda) semua sudah terikat aturan yang ada,” pungkasnya. (Red)